Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Upaya Indonesia Berdasarkan Visi Poros Maritim Dunia (PMD) dalam Menghadapi Konflik Terancamnya Kedaulatan di Laut Natuna Utara

29 Mei 2024   14:44 Diperbarui: 29 Mei 2024   14:53 55 0

Latar Belakang

Baru baru ini muncul kekhawatiran mengenai kedaulatan Indonesia di Kepulauan Natuna sejak hadirnya nine dash line atau sembilan garis putus putus yang dicanangkan oleh Cina tahun 2009. Meskipun Cina tidak mengklaim Kepulauan Natuna, nine dash line yang diklaim Cina membuat Coast Guard Cina melakukan aktifitas maritim dalam batas ZEE Indonesia. Pada tahun 2021, Cina bahkan meminta Indonesia untuk berhenti melakukan pengeboran minyak dan gas di laut dekat kepulauan Natuna, yaitu wilayah yang diklaim sebagai teritori Cina. Diikuti tahun 2023, Cina melakukan eskalasi konflik dengan mencantumkan 10 garis putus putus (ten dash line) dalam peta baru, termasuk didalamnya sebagian wilayah ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. (Clark, Colin 2023)

Indonesia menegaskan bahwa klaim Cina melanggar aturan UNCLOS 1982, karena sembilan garis tersebut diklaim berdasarkan catatan sejarah wilayah yang pernah dikunjungi nelayan Cina sehingga klaim dianggap ilustratif, tidak akurat, tidak konsisten dan bermasalah secara resmi. Klaim tidak berdasar tersebut melanggar kedaulatan wilayah kepulauan Indonesia yang diakui oleh UNCLOS yang ditentukan dalam UU No 6 tahun 1996 tentang Daftar Kordinat Wilayah Geografis Kepuluan Indonesia.

Upaya Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan Kepulauan Natuna Utara

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun