Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum terkait Studi Hukum Ekonomi Syariah di Lingkangan Masyarakat

13 Desember 2022   20:22 Diperbarui: 13 Desember 2022   20:45 217 0
1. Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan syarat efektivitas hukum dalam masyarakat

Efektivitas selalu mengacu pada hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil aktual yang dicapai. Efektivitas ialah kemampuan untuk mengeksekusi kewajiban, kegunaan  atau serupa karena tidak ada tekanan atau ketegangan di antara pelaksanaannya. Oleh karena itu efektivitas hukum dapat diartikan bahwa indikator kinerja menurut pencapaian tujuan yang telah ditentukan atau sasaran merupakan ukuran tercapai tidaknya tujuan sesuai dengan yang direncanakan.

Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Jadi efektivitas hukum dapat diartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Persyaratan yang terdapat dalam efektivitas hukum dalam masyarakat, diantaranya :

a. Sebuah hukum perundang - undangan harus tepat dan jelas, sehingga aturan atau norma operasinya dipahami.

b. Hukum harus menetapkan sebuah larangan karena hukum larangan umumnya lebih mudah untuk ditegakkan.

c. Jika undang-undang menetapkan sanksi, sanksi harus proporsional dengan sifat pelanggarannya.

d. Rancangan undang - undang harus "disosialisasikan" melalui konsultasi dan tindakan yang ditargetkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun