Akhir akhir ini publik di hebohkan dari maraknya investasi online bodong. Sebut saja kasus Penipuan dan Hoax Binary Option yang dilakukan oleh beberapa Influencer ternama menjadi suatu sorotan yang menarik jika dibahas dari segi penegakan hukum. Selain karena pandemi covid 19 yang mengakibatkan banyak pemutusan kerja sehingga banyak orang yang berbondong bondong ingin mendapatkan uang dengan instan, marakanya investasi dengan aset digital ini juga dipengaruhi oleh gencarnya penggiat sosial media dalam mempublikasikan hasil dari trading yang telah dilakukan. Terlepas dari investasi bodong yang telah beredar, ternyata aset digital banyak macamnya, seperti crypto currency, Forex, emas digital dan saham. ternyata,aset digital ini juga dapat dimanfaatkan tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial namun sarana pencucian uang dan transaksi barang barang ilegal.
KEMBALI KE ARTIKEL