Pernikahan dini sudah dibahas di banyak media, dimana solusinya semudah menaikkan angka usia boleh menikah di UU dari 16 tahun menjadi 21 tahun, bagaimana
bila tetap menikah sebelum 21 tahun? ini juga semudah kenakan saja denda. Dengan adanya UU dan denda, maka setidaknya semua mulai belajar kenapa pernikahan dini itu tidak baik dari segi kesejahteraan maupun kesehatan reproduksi.
KEMBALI KE ARTIKEL