Masyarakat Jakarta masih sangat banyak yang memelihara unggas baik komersil maupun non komersil. Komersil maksudnya unggas dikembang biakkan untuk diambil dan dijual telur dan dagingnya. Sedangkan non komersil unggas yang diperuntukkan untuk hobi dan hias. Padahal, pemda sudah melarang ternak unggas komersil di pemukiman dengan peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta
nomor 4 tahun 2007. Sedang untuk unggas hobi dan hias harus seijin dinas kelautan, pertanian dan ketahanan pangan (KPKP).
KEMBALI KE ARTIKEL