PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL