Baru-baru ini, Pengadilan Distrik Fangshan di Beijing menghukum seorang pria untuk memberi kompensasi sebesar 50,000 Yuan kepada mantan isteri yang diceraikannya. Jumlah tersebut setara dengan USD7,700.00 atau Rp.107,80 juta jika dikonversi dengan kurs Rp.14.000/USD.
KEMBALI KE ARTIKEL