Pandemi Covid-19 adalah kejadian yang tak terduga, yang membawa dampak signifikan terhadap aspek kesehatan, sosioekonomi, hingga keuangan. Sejak diundangkannya PP nomor 23 tahun 2020 pada tanggal 11 Mei 2020, serangkaian upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya di tengah masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL