Anak merupakan generasi emas harapan bangsa yang akan menjadi penentu sekaligus memiliki peran yang sangat srategis dalam menjamin kelangsungan suatu bangsa dan negara pada masa yang akan datang. Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
KEMBALI KE ARTIKEL