212111200
HES 5F/UIN Raden Mas Said Surakarta
Pengertian sosiologi hukum
1. Menurut Satjipto Rahardjo
   Sosiologi hukum merupakan sebuah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan cara mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
2. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto
   Sosiologi hukum merupakan cabang kajian dari sosiologi yang perhatiannya dipusatkan pada ihwal hukum, yang terbentuk dari pengalaman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
3. Menurut David N. Schiff
   Sosiologi hukum merupakan studi atau pembelajaran sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, dimana hal ini berkaitan dengan legal relation.
4. Menurut Donald Black
   Sosiologi hukum merupakan kajian tentang kaidah khusus yang diberlakukan dan dibutuhkan, yang digunakan dalam menegakkan ketertiban masyarakat.
5. Menurut R. Otje Salman
   Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dengan gekala sosial secara empiris dan analitis.
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang didalamnya berisi penilitian tentang mengapa manusia patuh terhadap hukum dan mengapa seseorang gagal menaatinya.