Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Contoh Analisis Kasusnya

2 November 2023   16:10 Diperbarui: 2 November 2023   16:14 86 0
Anna Septianingtyas
212111200
HES 5F/UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian sosiologi hukum
1. Menurut Satjipto Rahardjo
     Sosiologi hukum merupakan sebuah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan cara mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
2. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto
     Sosiologi hukum merupakan cabang kajian dari sosiologi yang perhatiannya dipusatkan pada ihwal hukum, yang terbentuk dari pengalaman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
3. Menurut David N. Schiff
     Sosiologi hukum merupakan studi atau pembelajaran sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, dimana hal ini berkaitan dengan legal relation.
4. Menurut Donald Black
     Sosiologi hukum merupakan kajian tentang kaidah khusus yang diberlakukan dan dibutuhkan, yang digunakan dalam menegakkan ketertiban masyarakat.
5. Menurut R. Otje Salman
     Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dengan gekala sosial secara empiris dan analitis.

Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang didalamnya berisi penilitian tentang mengapa manusia patuh terhadap hukum dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun