Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kecurangan Akademik Pada Mahasiswa Kependidikan

30 Mei 2012   15:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:35 735 0

Dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, calon guru akan menjalani proses pendidikan di universitas yang disebut sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Tujuan penyelenggaraan LPTK antara lain adalah untuk menghasilkan individu yang berprofesi sebagai guru di lembaga-lembaga persekolahan dan non-persekolahan. Setiap guru yang merupakan output LPTK diharapkan memiliki integritas akademik yang baik sehingga mampu mempertanggungjawabkan setiap sikap dan tindakannya di tengah masyarakat khususnya di lingkungan persekolahan tempat guru bekerja. Namun, kondisi di LPTK terkait dengan kecurangan akademik mahasiswa calon guru cukup memprihatinkan. Survei yang dilakukan terhadap 298 mahasiswa kependidikan di salah satu LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) menggambarkan kondisi tersebut (Rangkuti & Deasyanti, 2010). Hasil survei menunjukkan kecurangan akademik yang dilakukan mahasiswa saat ujian dan tergolong sering (lebih dari dua kali) selama setahun terakhir antara lain: 1) Menyalin hasil jawaban dari mahasiswa yang posisinya berdekatan selama ujian tanpa disadari mahasiswa lain tersebut (16,8%); 2) Membawa dan menggunakan bahan yang tidak diijinkan/contekan ke dalam ruang ujian (14,1%); dan 3) Kolusi yang terencana antara dua atau lebih mahasiswa untuk mengkomunikasikan jawabannya selama ujian berlangsung (24,5%). Sementara itu, kecurangan akademik yang dilakukan saat mengerjakan tugas antara lain: 1) Menyajikan data palsu (2,7%); 2) Mengijinkan karyanya dijiplak orang lain (10,1%); 3) Menyalin bahan untuk karya tulis dari buku atau terbitan lain tanpa mencantumkan sumbernya (10,4%); dan 4) Mengubah/memanipulasi data penelitian (4%).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun