Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Jangan Terlalu Membenci Acara TV yang Kadang Unfaedah

16 September 2020   07:04 Diperbarui: 27 Mei 2021   09:28 2087 4
Lagi santai, sambil berselancar di media sosial, kok ramai sekali yang menyerang dengan komentar pedas kepada RCTI. Mengenai gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, memperjuangkan perluasan difinisi aturan penyiaran, pada undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 2 tentang Penyiaran. Harapannya agar tidak hanya berlaku untuk siaran televisi, tapi juga diberlakukan di siaran berbasis internet.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun