Lagi santai, sambil berselancar di media sosial, kok ramai sekali yang menyerang dengan komentar pedas kepada RCTI. Mengenai gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, memperjuangkan perluasan difinisi aturan penyiaran, pada undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 2 tentang Penyiaran. Harapannya agar tidak hanya berlaku untuk
siaran televisi, tapi juga diberlakukan di siaran berbasis internet.
KEMBALI KE ARTIKEL