Apabila Anda ingin membeli rumah atau properti, Anda wajib mengerti dan memahami jenis-jenis sertifikat untuk rumah atau properti yang akan Anda beli nantinya. Sertifikat tersebut memiliki tujuan utama agar kita sebagai warga negara tertib dalam administrasi. Informasi mengenai jenis sertifikasi rumah dan peraturan terkait agrarian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
KEMBALI KE ARTIKEL