Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

2 Desember 2023   16:11 Diperbarui: 2 Desember 2023   16:43 51 0
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah salah satu sistem perekonomian yang ada di Indonesia, yang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 dan memiliki tujuan untuk mewujudkan perekonomian kedaulatan rakyat. Konsep ini digagas oleh Muhammad Hatta dan didasarkan pada prinsip kebersamaan, gotong royong, dan peran aktif masyarakat dalam penerapan ekonomi. Sistem ini juga bersifat terbuka, berkelanjutan, dan mandiri. Beberapa ciri-ciri kerakyatan ekonomi meliputi pengembangan koperasi, pengembangan BUMN, dan pemanfaatan sumber daya alam. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun