Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perceraian Adat Dayak di Kalimantan Tengah

12 Maret 2023   21:23 Diperbarui: 12 Maret 2023   21:33 1182 0
Dalam Lingkungan masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah ada ketentuan bahwa perceraian dapat dilakukan di Lembaga Kedamangan. Lembaga tersebut dilindungi oleh pemerintah setempat melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun