Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Menikahi Wanita di Luar Minang

10 Maret 2021   13:40 Diperbarui: 10 Maret 2021   15:04 880 1
     Minangkabau, seperti yang sama sama kita tahu bahwasanya di adat ini segala sesuatunya sudah ditentukan dan terikat. Tak terkecuali tentang masalah pernikahan dan siapa yang dinikahi. Pada umumnya masyarakat Minang akan menikahi sesama orang Minang juga agar kelak anaknya akan mendapat suku dan berbagai keuntungannya dalam beradat dan bermasyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun