Analisis Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
14 Februari 2024 10:58Diperbarui: 14 Februari 2024 11:002690
Analisis prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut :Â
Asas Sukarela. Kesukarelaan diantara mempelai laki-laki maupun perempuan dan  kedua orang tua mempelai termasuk wali tanpa ada paksaan dari siapapun. Asas sukarela tertera pada Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa: "perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai".Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.