Analisis Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
14 Februari 2024 10:58Diperbarui: 14 Februari 2024 11:002120
Analisis prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut :Â
Asas Sukarela. Kesukarelaan diantara mempelai laki-laki maupun perempuan dan  kedua orang tua mempelai termasuk wali tanpa ada paksaan dari siapapun. Asas sukarela tertera pada Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa: "perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai".Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.