Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

14 Februari 2024   10:58 Diperbarui: 14 Februari 2024   11:00 212 0
Analisis prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut : 

  • Asas Sukarela.
    Kesukarelaan diantara mempelai laki-laki maupun perempuan dan  kedua orang tua mempelai termasuk wali tanpa ada paksaan dari siapapun. Asas sukarela tertera pada Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa:
    "perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai". 
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun