Sebelumnya, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk telah mendapatkan izin lingkungan untuk mendirikan pabrik semen di Rembang. Surat izin ini dikeluarkan pada tahun 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo No 660.1/17/2012. Â Sejak hari Surat Keputusan tersebut dikeluarkan, tidak pernah ada kabar penolakan hingga pada tahun 2014, tepatnya saat PT. Semen Indonesia melaksanakan peletakkan batu pertama di sekitar lingkungan pembangunan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL