Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Legal Opinion Kasus Pengambilalihan Sepihak Tanah HGB PT Dani Tasha Lestari di Atas Tanah HPL oleh BP Batam

1 Agustus 2022   06:42 Diperbarui: 1 Agustus 2022   06:45 5070 2
 A. Fakta Hukum

  • Bahwa PT Dani Tasha Lestari ("PT DTL") merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia berdomisili di Kota Batam. PT DTL merupakan pemegang Hak Guna Bangunan ("HGB") diatas Tanah Hak Pengelolaan ("HPL") di Kota Batam seluas 10 Ha dan 20 Ha menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian Pemberian HGB seluas 30 Ha. 
  • Bahwa Tanah HGB tersebut didapatkan atau dimiliki oleh PT DTL sejak 18 Juni 1993 dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan Pasal 5 Perjanjian No. 264/SPJ/KA-AT/XI/93 antara PT DTL dan Badan Pengusahaan Kota Batam ("BP Batam") selaku Otorita Batam dan pemegang HPL mengenai Pemberian HGB diatas HPL kepada PT DTL untuk pengusahaan kegiatan pariwisata. 
  • Bahwa diatas HGB tersebut, PT DTL telah membangun Hotel dan sarana pendukung untuk keperluan Pariwisata dengan nama Purajaya Beach Resort. 
  • Bahwa berdasarkan pernyataan BP Batam, sejak tahun 2014 Purajaya Beach Resort sudah tidak aktif lagi atau bangkrut sehingga tanah HGB milik PT DTL sudah tidak dimanfaatkan, ditelantarkan, dan tidak didayagunakan lagi sesuai dengan tujuannya yaitu untuk usaha atau kegiatan di bidang Pariwisata. Lebih lanjut, Kepala BP Batam, Djaka Susanto, memberikan bukti dari tangkapan layar Google-Maps yang menunjukkan lokasi dari objek sengketa (Tanah HGB) adalah rawa-rawa.
  • Bahwa karena itu, pada bulan Mei tahun 2020 terjadi sengketa pada tanah HGB tersebut di mana BP Batam mengambil alih secara sepihak atau membatalkan HGB PT DTL pada lahan seluas 20 Ha di Purajaya Beach Resort dan memasang Plang bahwa tanah HGB itu telah menjadi penguasaan BP Batam.[1] 
  • Bahwa tindakan BP Batam tersebut oleh PT DTL sebagai tindakan melawan hukum karena dilakukan tanpa mengikuti proses pencabutan HGB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PT DTL sebagai pemegang Sertipikat HGB ("SHGB") baru akan berakhir pada tahun 2023 dan masih bisa diperpanjang kembali. 
  • Bahwa PT DTL menyatakan pihaknya telah mendirikan bangunan sebagai pendukung kegiatan/usaha dari lahan HGB Pura Jaya Beach Resort seluas 100.056,752 m2. Oleh karena itu, PT DTL mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ("PMH") atas perbuatan BP Batam tersebut dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2022/PN Btm yang saat ini masih dalam proses perkara. 
  • Dalil PT DTL menyatakan bahwa BP Batam telah melanggar Pasal 3 dan 4 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam ("Perka BP Batam") No. 11 Tahun 2016 bahwa tata cara pencabutan alokasi lahan atau dalam pencabutan HGB tersebut, BP Batam seharusnya mengirimkan surat peringatan dahulu secara bertahap 1,2, dan 3 melalui surat pos tercatat serta dilakukan musyawarah dan kesepakatan Para Pihak. Bahwa tindakan ini tidak dilakukan BP Batam sama sekali. 
  • Pihak PT Dani Tasha Lestari ("PT DTL") menyatakan bahwa BP Batam dinilai telah melanggar tata cara pencabutan alokasi lahan dan mengambil lahan alih secara sepihak HGB yang dimiliki PT DTL. 
  • Bahwa PT DTL menyatakan perbuatan BP Batam tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 tahun 2016. Bahwa tidak benar PT DTL telah menelantarkan tanah HGB yang dipegangnya karena di atas tanah tersebut ada bangunan Hotel Purajaya Beach Resort dan fasilitas penunjang, sarana, dan prasarananya. 
  • Bahwa SHGB PT DTL belum berakhir dan itu pun masih dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Perjanjian Pemberian HGB PT DTL dan BP Batam jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria ("UUPA"). 
  • Untuk itu, PT DTL sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGB namun permohonan tersebut ditolak oleh BP Batam. Bahwa dalam gugatan PT DTL pada PN Batam tersebut mengajukan tuntutan agar (1) Tindakan BP Batam terbukti PMH; (2) HGB yang dimilikinya dapat diperpanjang; (3) BP Batam memberikan ganti kerugian kepada PT DTL atas perbuatannya tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun