Pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia hampir satu tahun lamanya. Dampak dari wabah ini menyebabkan krisis di berbagai bidang. Khususnya di bidang ekonomi, Di tengah sulitnya situasi ekonomi akibat Covid-19 ini, banyak bermunculan aplikasi pinjaman online atau pinjol. Aktivitas penawaran pinjaman online oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak.
KEMBALI KE ARTIKEL