Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Fajar Baru di Jammu dan Kashmir Setelah Pencabutan Pasal 370

5 Agustus 2022   08:57 Diperbarui: 13 Agustus 2022   07:45 1090 14
Tiga tahun lalu, tepatnya tanggal 5 Agustus 2019, pemerintah India menghapus status khusus Jammu dan Kashmir (J&K) berdasarkan Pasal 370 Konstitusi India, yang dilakukan melalui DPR.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun