Fajar Baru di Jammu dan Kashmir Setelah Pencabutan Pasal 370
5 Agustus 2022 08:57Diperbarui: 13 Agustus 2022 07:45109014
Tiga tahun lalu, tepatnya tanggal 5 Agustus 2019, pemerintah India menghapus status khusus Jammu dan Kashmir (J&K) berdasarkan Pasal 370 Konstitusi India, yang dilakukan melalui DPR.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.