2-3 hari belakangan, situasi Negara Indonesia sedang bergejolak karena massa, yakni mahasiswa dan pelajar, berdemo dan berunjuk rasa menolak disahkannya RUU-KPK dan beberapa pasal kontroversial RUU-KUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. RUU-KPK dianggap memanjakan koruptor, membuat hukuman terhadap koruptor menjadi lebih ringan, dan tentunya para calon penjahat korupsi makin merajalela. Sementara ditolaknya RUU-KUHP dikarenakan rancangan peraturan tersebut dianggap tidak relevan untuk dilaksanakan, membatasi ruang berekspresi rakyat, serta merugikan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL