Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok resmi ditahan setelah Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap beliau. Setelah palu bertemu alasnya di pengadilan 9 Mei 2017 lalu, Ahok langsung dikawal menuju LP Cipinang untuk menjalani masa penahanan. Bagi pendukung Ahok, hukuman yang dijatuhkan serasa tidak adil bagi beliau. Sebagian pihak menduga ada intervensi dari pihak radikal yang menuntut Ahok dihukum. Dan akhirnya semua hal itu terjadi, Ahok resmi menjadi tahanan, walau dirinya hanya 'diduga' melakukan penodaan agama.
It's Ok bagi sebagian pihak yang tegar, mereka menerima keputusan hakim dan hukum yang menjerat Ahok, karena mereka sadar negara kita adalah negara berlandaskan hukum, dan harus mengikuti proses hukum yang berjalan.
KEMBALI KE ARTIKEL