Implementasi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan dan Batubara (Minerba) telah mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2014. Kepestaian UU tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa bahwa UU Minerba tersebut layak dan wajib diberlakukan. Bahkan sejak setahun lalu dalam Hattanomics telah menegaskan visinya untuk menyetop ekspors bahan mentah. Dan ternyata semua itu terwujud dan terlaksana. Namun, akhir-akhir ini banyak kalangan yang mengklaim semua itu hasil dari karyanya, sebuah fakta yang membuat menggelitik kita.
Rakyat dapat menilai hasil kebijakan dan keputusan tepat mengenai Minerba ini adalah ada di tangan Hatta Rajasa. Jadi tidak mungkin bisa ada yang mengklaim bahwa semua itu hasil dari karya elite-elite tersebut. Perlu dipertegas kembali pada dasarnya negara kita mengandung kekayaan yang berlimpah, dengan adanya pengesahan peraturan yang merupakan tindak lanjut dalam peraturan pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 negara ini sebenarnya telah banyak dirugikan oleh perusahaan asing, khususnya yang bergerak pada pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Dan sangat disayangkan ketika SDA kita yang melimpah ini, yang seharusnya diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia, justru lebih banyak dikelola perusahaan asing. Mereka bukan saja sebatas mengeksplorasi, tetapi jelas motif utama mereka adalah bisnis. Ironisnya, selama ini hasil pengolahan kekayaan alam yang berasal dari bumi Indonesia, kemudian dikembalikan dengan cara di jual lagi ke pemerintah dengan harga yang relatif lebih mahal.