Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putra bungsunya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi meringankan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut anggota tim pengacara SBY dan keluarga, Palmer Situmorang mengatakan bahwa substansi perkara Anas tidak relevan dengan SBY dan Ibas.