Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Uni Eropa Tuntut Indonesia Karena Tidak Lagi Mengekspor Nikel

29 Mei 2024   18:50 Diperbarui: 12 Juni 2024   09:33 101 1
Idealisme sistem negara tentunya dengan adanya keterikatan seperti mutualisme, simboalisme atau regional bilateral dan multilateral sangat diperlukan karena mengingat setiap negara juga butuh adanya pengakuan dari negara lain serta jalinan relasi demi tercapainya politik suatu negara. Indonesia terlibat dalam organisasi World Trade Organization (WTO), tepatnya pada 15 april 1994 di Maroko, Indonesia telah resmi bergabung ke dalam organisasi dagang internasional atau WTO tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya Indonesia yang meratifikasi UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization/WTO (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan demikian Indonesia menyatakan akan menyepakati ketentuan-ketentuan yang ada didalam WTO dan mengakui adanya keberadaan pasar bebas.
keterlibatan Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi oleh kepentingan Nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan pengentasan kemiskinan. Dalam hal ini, untuki memperkuat posisi runding, Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi. Koalisi-koalisi tersebut antara lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari Doha Development Agenda (DDA). Indonesia juga aktif dalam isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia, seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan perdagangan multilateral.
Indonesia memiliki hubungan kerja sama dengan Uni Eropa dalam bentuk berbagai macam bahan ekspor dari Indonesia, relasi hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa masuk dalam kategori kerja sama Bilateral , latarbelakang dalam kasus gugatan nikel sendiri berawal dari Uni Eropa yang semula menetapkanlarangan impor minyak sawit dari Indonesia dengan bermaksut untuk menjaga lingkungandari pencemaran pada tahun 2018. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun