keterlibatan Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi oleh kepentingan Nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan pengentasan kemiskinan. Dalam hal ini, untuki memperkuat posisi runding, Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi. Koalisi-koalisi tersebut antara lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari Doha Development Agenda (DDA). Indonesia juga aktif dalam isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia, seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan perdagangan multilateral.
Indonesia memiliki hubungan kerja sama dengan Uni Eropa dalam bentuk berbagai macam bahan ekspor dari Indonesia, relasi hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa masuk dalam kategori kerja sama Bilateral , latarbelakang dalam kasus gugatan nikel sendiri berawal dari Uni Eropa yang semula menetapkanlarangan impor minyak sawit dari Indonesia dengan bermaksut untuk menjaga lingkungandari pencemaran pada tahun 2018.