Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

DI BALIK SAPAAN "HALO DEK" : Ancaman Sanksi Bagi Pelaku Yang Melanggar Kode Etik

18 Oktober 2024   09:22 Diperbarui: 18 Oktober 2024   11:32 240 0
            Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi menjaga keamanan. Dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002, menyebutkan bahwa "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat". Adapun  Tujuannya yaitu tertuang didalam pasal 4 yang berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun