dikantor suami saya ada program pinjam uang dengan sistem syariah yg bekerjasama dengan BRI syariah. anehnya, cicilan yang harus dibayar beserta 'bunganya' sudah tertera. sepengatahuan saya salah satu 'hukum' bank syariah adalah akad atau perjanjian antara bank dan nasabah. bukan 'moro-moro' langsung main tembak.
KEMBALI KE ARTIKEL