Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kenaikan ump 6,5% dan ppn sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat banten

16 Desember 2024   04:37 Diperbarui: 15 Desember 2024   21:00 5 0
Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan meningkatkan daya beli dan kualitas hidup masyarakat Kota Serang, meski menimbulkan tantangan bagi UKM akibat kenaikan biaya produksi. Sementara itu, peningkatan PPN menjadi 12% dapat meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan, namun berisiko melemahkan daya beli masyarakat. Untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif, pemerintah daerah perlu mengawasi inflasi, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, dan mendukung pelaku usaha. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar kesejahteraan berkelanjutan tercapai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun