Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Label Ruang Kelas_Irasionalnya Penghindaran Pajak_K10 Konsep Irasional P3B_Dosen Prof Dr. Apollo

15 Mei 2022   10:08 Diperbarui: 15 Mei 2022   10:15 249 0

Pemikiran yang irasional dapat didefenisikan sebagai proser berfikir dimana seseorang sama sekali mengabaikan akal sehatnya dan logikanya untuk mendukung emosi. Dimana pemikiran irasional ini tidak memiliki dasar yang logis (masuk akal). 

Dengan menggunakan pemikiran yang irasional seseorang tidak bisa melihat melampaui emosi karena pemikirannya dari awal sudah didorong dengan rasa emosi sehingga menjadi batu penghalang yang menghalangi seseorang dalam mencapai tujuannya atau mencapai kesuksesannya. 

Contoh pemikiran irasional yaitu ada sebuah kotak logam dengan gembok dan seseorang tersebut tidak mempunyai kuncinya. Orang ini mencoba menggunakan jari-jari dan giginya  sampai giginya berdarah-darah dan pastinya patah kemudian mengambil obeng, tang dan berusaha membuka kotak dengan frustasi dan penuh emosi. 

Kemudian si orang ini melempar dan menendang kotak tersebut. Di sisinya ada pohon kemudian di tinjunya, berteriak kesana kemari dan membuat orang-orang disekitarnya ketakutakan dan merasa terancam. Saya juga pernah membaca bahwa pemikiran yang rasional dengan pemikiran yang irasional sama seperti air dan batu.

Back to konsep irasional penghindaran pajak

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku. tanpa mengganggu perekonomian, efisien, dan sederhana. Tax payers melakukan penghindaran dan penyelundupan serta tidak patuh dengan aturan pajak dapat didorong oleh berbagai alasan yaitu;

  1. Beranggapan bahwa tarif pajak sangatlah tinggi;

  2. Pemahaman wajib pajak terhadap peraturan pajak sangatlah minim karena menurut mereka peraturan ini sangatlah kompleks sehingga sangat susah dimengerti;

  3. Sanksi pelanggaran yang dikenakan kepada wajib pajak yang ,melanggar sangatlah kecil atau ringan;

  4. Terjadi ketidakadilan dan irasional peraturan pajak yang ada, dimana tariff yang dikenakan sangat besar dan berbeda setiap wajib pajak dengan objek pajak yang sama

  5. Aspek pajak tidak diterapkan secara riil khususnya dalam dunia politik secara benar;

  6. Terdapat distorsi dalam sistem perpajakan.

Tidak ada cara pendistribusian barang yang bisa kita katakan adil atau tidak adil jika dipertimbangkan secara terpisah dari pilihan bebas masing-masing orang. 

Setiap orang berhak memiliki segala sesuatu yang mereka hasilkan atau yang mereka peroleh dari pemberian seperti hadiah atau bonus karena beranggapan karena mereka merasa untung dan tidak rela jika sebagian dari yang mereka dapatkan harus disetor ke negara. 

Asumsi ini berarti salah jika kita membebankan pajak pada individu dalam memberikan keuntungan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan kepada individu lain. 

Dalam menerapkan sistem perpajakan yang adil untuk semua individu sebagaimana yang terdapat di dalam definisi keadilan menurut pandangan kaum libertarian memang masih dianggap sulit mengapa? karena pendistribusian pajak sangatlah tergantung kepada pilihan individu masing-masing wajib pajak yang berimplikasi pada sulitnya mengendalikan pilihan individu wajib pajak tersebut. 

Oleh karenanya tidak akan tercapai pemerataan kesejahteraan terutama kepada kalangan masyarakat yang secara ekonomis kurang mampu. Walau demikian, sistem perpajakan yang adil sebagaimana yang terkandung di dalam definisi keadilan berdasarkan pandangan kaum libertarian ini patut dijadikan wacana karena disukai oleh wajib pajak dimana wajib pajak mengetahui pendistribusian kekayaan mereka sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan walau pada akhirnya tidak akan tercapai yang namanya keadilan.

Salah satu contoh perhitungan Diverted Profit Tax, Inggris. Seperti yang kita ketahui bahwa DPT ini adalah pajak baru yang dibebankan bagi perusahaan-perusahaan yang masuk kedalam pengaturan yang berusaha mengalihkan keuntungannya dari Inggris. 

DPT ini bermaksud untuk menyasar perusahaan-perusahaan multinasional yang besar yang berencana melakukan penghindaran pajak atau mengurangi pajak atas profit yang dihasilkan yang berhubungan dengan Inggris. 

Dari berbagai hasil survey kepada direktur dan kepala perpajakan perusahaan-perusahaan besar, 71% narasumber berpendapat bahwa penerapan DPT ini telah menurunkan daya saing perpajakan di Inggris.

Pada sejumlah perhatian pada tindakan sepihak Inggris.dalam memperkenalkan DPT atau pajak baru ini malah sangat memungkinkan menyebabkan pajak berganda, ketidakpastian hukum, dan kerumitan yang akan terus berlangsung. 

Banyak perusahaan besar salah satu nya adalah perusahaan distributor minyak terbesar mengajukan judicial review atas surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak Inggris ke perusahaan mereka dengan alasan bahwa pengujian yang dilakukan oleh HMRC sama sekali tidak benar, bahkan HMRC tidak memberikan alasan yang memadai atau alasan yang rasional pada perhitungan DPT, dan juga perhitungan DPT yang tertera sama sekali irasional alias tidak masuk akal.

Referensi :

https://www.pinterpandai.com/perbedaan-pemikiran-rasional-dan-irasional-contoh/

https://news.ddtc.co.id/wah-ternyata-ini-penyebab-masyarakat-mengelak-bayar-pajak-19838

Hendrie & Nurhidayati. (2019). Jurnal Pajak dan Keuangan Perbandingan Alternatif Aspek Pemajakan yang dikenakan bagi Penyedia Layanan Over The Top Asing.


SEKIAN DAN TERIMAKASIH 

SALAM SEHAT

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun