Di penghujung masa jabatannya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, masih saja cari panggung. Kali ini, ia meminta meminta Sekretariat National Central Bureau (NCB) - Interpol Indonesia menerbitkan
red notice terhadap dua tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim. Dalam surat itu, KPK memohon bantuan pencarian terhadap Sjamsul dan Itjih dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL