Perseteruan antara KPK dan Sjamsul Nursalim (SN) makin memanas hari-hari ini. KPK berkeras bahwa SN adalah tersangka korupsi yang mesti diburu sampai dapat. Kerugian negara dari kasusnya tak main-main; 4,8 triliun. Sedangkan menurut pengacara SN, kliennya sudah bebas dari segala kewajiban terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di sisi lain, pihak SN telah mengantongi berbagai dokumen sebagai payung hukum, antara lain perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), surat Release and Discharge (R&D), Surat Keterangan Lunas, hingga Surat Perintah Penghentian Perkara (SP-3) dari Kejaksaan Agung.
KEMBALI KE ARTIKEL