Kebijakan Tax Amnesty (TA) yang diberlakukan oleh Joko Widowo sukses membawa pemasukan tambahan untuk negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada 1 April 2017, total pelaporan harta melalui TA mencapai Rp 4.855 triliun. Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.676 triliun. Sisanya, deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL