Beberapa hari belakangan, nama Sjamsul Nursalim (SN) kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SN dan isterinya sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL