Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Pinjaman Online menurut Perspektif Islam

27 Desember 2021   00:35 Diperbarui: 27 Desember 2021   09:50 222 1
            Pinjaman Online atau biasa kita kenal dengan Pinjol adalah inovasi kredit berbasis daring atau online. Sebelum adanya sistem pinjaman online tersebut, banyak masyarakat yang biasanya ingin mengajukan pinjaman dengan mendatangi langsung kantor cabang lembaga penyedia jasa kredit, prosesnya pun biasanya melampirkan dokumen persyaratan melalui petugas kantor lembaga penyedia kredit. Namun seiring berkembangnya teknologi yang semakin pesat serta globalisasi dunia yang semakin maju, kini kita dapat mengajukan pinjaman dengan sangat mudah dan dapat dilakukan dirumah, limit kredit dapat cair ke rekening pribadi tanpa harus mengisi data dokumen dalam bentuk fisik. Saat kita mengajukan pinjaman kredit offline, kita harus melaporkan slip gaji dengan minimum pengahasilan yang ditentukan kepada pihak penyedia pinjaman. Hal ini tentu sangat memberatkan dan sangat menyulitkan jika kita tidak mempunyai jaminan tetapi sangat membutuhkan pinjaman finansial. Hal ini Sangat berbeda dengan pinjaman online yang lebih mudah dan praktis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun