Bagi para profesional Public relations dalam menjalankan aktivitas komunikasi sangat perlu memahami  kode etik . Karena, peran Public relations merupakan  representatif perusahaan yang ia wakili, sehingga peran dan fungsinya sangat penting dalam menciptakan brand image bagi dirinya sebagai PR/Humas dan juga untuk lembaga yang terkait dimana tempat ia bekerja. Kode etik humas  disusun dan ditetapkan oleh beberapa organisasi profesi Humas seperti Perhimpunan Humas (Perhumas) Indonesia, Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APRI), International Public Relations Association (IPRA) dan Public Relations Society of America (PRSA).
KEMBALI KE ARTIKEL