Surakarta - Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak pada sektor kuliner, kami mahasiswa dari kelompok KKN 103 UNS melakukan visitasi ke objek pajak restoran. Restoran merupakan fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Restoran yang dimaksud bukan restoran mewah dan mahal. Kriteria restoran menurut Peraturan Daerah Kota Surakarta Pasal 19 Ayat (1) adalah restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
KEMBALI KE ARTIKEL