Sungguh mustahil mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkoba jika hukum yang digunakan saat ini masih hukum buatan manusia yakni demokrasi dengan akidah sekulerisme. Hukum bisa dengan mudah diperjualbelikan bahkan diubah sesuai dengan kepentingan pihak-pihak tertentu. Hanya dengan penerapan syariat Islam yang kaffah dalam bingkai Khilafah masyarakat yang bersih dari kemaksiatan mampu diwujudkan.