Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dilakukannya sertifikasi guru dan dosen adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, dimana diharapkan peningkatan pendapatan guru dan dosen mampu mendorong pada peningkatan kualitas dan profesionalisme guru dan dosen yang kemudian berdampak pada peningkatan kualitas anak didik.