Mappettuada adalah adat perkawinan suku bugis dmna proses untuk mengumumkan kabar baik kedua belah pihak pasangan menentukan tanggal pernikahan, mahar yang di tentukan kepada pihak mempelai wanita,erang erang, pendaftaran nikah di KUA, busana/pakaian pengantin, dan juga menentukan saat mapparola.
KEMBALI KE ARTIKEL