Desa merupakan kesatuan masyarakat Indonesia yang terbangun mulai dari entitas paling bawah. Desa merupakan suatu kesatuan terkecil berbentuk masyarakat hukum yang kehadirannya telah ada sebelum hadirnya negara ini. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri (Karim A. G., 2003). Desa sebagai suatu kesatuan kecil yang membutuhkan sebuah upaya-upaya dalam mengembangkan lingkungannya. Upaya tersebut membutuhkan sebuah dukungan dari komponen pemerintahan atau organisasi di lingkungan desa yang dapat melakukan sebuah perubahan desa menjadi lebih baik lagi. Dianatara komponen desa, di Indonesia terdapat organisasi kepemudaaan yang hingga saat ini hadir pada taraf nasional, regional hingga local, organisasi tersebut bernama organisasi karang taruna yang mana organisasi ini lahir pada lingkup kepemuadaan.
KEMBALI KE ARTIKEL