Lebih lanjut, Ibu Riadhoh membahas beberapa penyebab yang sering kali memicu terjadinya pernikahan dini. Di antaranya adalah kurangnya pengetahuan tentang hak-hak reproduksi, adanya tekanan sosial dari lingkungan sekitar, dan norma budaya yang sering kali mendukung pernikahan pada usia muda. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pencegahan pernikahan dini memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan pemerintah.
Solusi yang diusulkan dalam penyuluhan ini mencakup beberapa langkah strategis, seperti:
1. Pendidikan Berkelanjutan: Mendorong remaja untuk melanjutkan pendidikan mereka agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menghadapi masa depan.
Â
2. Dukungan Keluarga: Mendorong orang tua untuk memberikan dukungan emosional dan pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka, serta membuka dialog tentang pentingnya menunda pernikahan sampai mereka siap secara mental dan finansial.
Â
3. Keterlibatan Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang hak-hak remaja dan mendukung program-program yang menargetkan pencegahan pernikahan dini.
Selama sesi penyuluhan, meskipun kelas terkesan sedikit pasif, siswa tetap menunjukkan respons yang baik. Mereka mendengarkan dengan seksama dan aktif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Ibu Riadhoh. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam membekali generasi muda dengan pengetahuan yang tepat dan membantu mereka untuk membuat keputusan yang lebih baik dalam hidup mereka.
Keterlibatan mahasiswa UIN Walisongo dalam kegiatan ini tidak hanya menunjukkan dedikasi mereka untuk berkontribusi dalam isu-isu sosial, tetapi juga memperkuat hubungan antara lembaga pendidikan tinggi dan masyarakat. Melalui penyuluhan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan remaja mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mereka siap.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyuluhan dan program-program yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Kendal, silakan menghubungi kantor KUA Kecamatan Kendal.
Contact Person:
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendal Â
Jalan Raya KUA No. 45, Kendal Â
Telp: (024) 987-6543 Â
Email: info@kuakendalkecamatan.go.id