Proses pemusnahan dokumen yang sudah tidak relevan diatur dalam peraturan pengarsipan yang berlaku di Indonesia. Pemusnahan arsip dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti dokumen yang berusia lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki nilai guna hukum, administrasi, atau kesejarahan lagi. Sebelum pemusnahan, dokumen-dokumen ini harus didata dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Kegiatan pengelolaan arsip ini tidak hanya membantu meningkatkan tertib administrasi di Kankemenag Kendal tetapi juga menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam memahami pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan sesuai prosedur.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengarsipan, pemusnahan dokumen, atau kegiatan mahasiswa PPP di Kankemenag Kendal, silakan menghubungi Kantor Kementerian Agama Kendal.
Contact Person:
Kantor Kementerian Agama Kendal Â
Jalan Soekarno-Hatta No. 123, Kendal Â
Telp: (024) 123-4567 Â
Email: Â info@kemenagkendal.go.id