Keinginan pemerintah merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat situasi Indonesia memanas. Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di berbagai daerah beramai-ramai menyuarakan kritik terhadap pemerintah melalui aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU KPK dan RKUHP. Aksi demonstran menolak berbagai revisi undang-undang yang digodok pemerintah karena mereka menganggap kedua revisi itu tidak berpihak kepada masyarakat. Adapun 10 pasal kontroversional yang bikin heboh:
- Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang DENDA 10 JUTA maksimal ;
- Hidup gelandangan terkena RP 1 JUTA;
- Pelaku santet DIPENJARA 3 TAHUN;
- Suami perkosa istri sendiri DIPENJARA 12 TAHUN;
- Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan DIPENJARA 6 BULAN;
- Penjahat di atas 75 tahun TAK DIPENJARA;
- Perkosa hewan DIPENJARA 1 TAHUN paling lama;
- Bersikap tidak hormat kepada hakim DIPENJARA 5 TAHUN;
- Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana DENDA RP 10 JUTA;
- Pengkritik presiden DIPENJARA 6 BULAN.
KEMBALI KE ARTIKEL