Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Masinis Politik Butuh Konseling?

27 September 2019   12:39 Diperbarui: 1 Oktober 2019   22:54 81 5
Keinginan pemerintah merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat situasi Indonesia memanas. Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di berbagai daerah beramai-ramai menyuarakan kritik terhadap pemerintah melalui aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU KPK dan RKUHP. Aksi demonstran menolak berbagai revisi undang-undang yang digodok pemerintah karena mereka menganggap kedua revisi itu tidak berpihak kepada masyarakat. Adapun 10 pasal kontroversional yang bikin heboh:

  • Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang DENDA 10 JUTA maksimal ;
  • Hidup gelandangan terkena RP 1 JUTA;
  • Pelaku santet DIPENJARA 3 TAHUN;
  • Suami perkosa istri sendiri DIPENJARA 12 TAHUN;
  • Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan DIPENJARA 6 BULAN;
  • Penjahat di atas 75 tahun TAK DIPENJARA;
  • Perkosa hewan DIPENJARA 1 TAHUN paling lama;
  • Bersikap tidak hormat kepada hakim DIPENJARA 5 TAHUN;
  • Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana DENDA RP 10 JUTA;
  • Pengkritik presiden DIPENJARA 6 BULAN.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun