Kegiatan publikasi ilmiah guru semakin diperkuat dengan hadirnya Permenpan dan RB No. 16 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semula kewajiban publikasi ilmiah hanya dikenakan kepada guru yang akan naik pangkat  dari Golongan IV/a ke atas. Namun berdasarkan Permenpan dan RB ini, kegiatan publikasi ilmiah guru harus dilakukan oleh guru yang akan naik ke golongan III/c. Publikasi ilmiah dapat dimaknai sebagai upaya untuk menyebarluaskan suatu karya pemikiran atau gagasan  seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk ulasan ilmiah dan  laporan penelitian baik yang sederhana seperti Penelitian Tindakan Kelas dan juga penelitian yang lebih kompleks, makalah, buku atau artikel. Publikasi ilmiah yang dilakukan guru pada dasarnya merupakan  wujud dari profesionalisme guru.  Kegiatan publikasi ilmiah adalah salah satu bentuk upaya untuk memperbaharui mental.
KEMBALI KE ARTIKEL