Kesehatan sudah semestinya menjadi jaminan yang diberikan oleh negara kepada waganya. Dengan adanya jaminan tersebut, tentunya diharapkan terjadi produktivitas sehingga dapat memberikan dampak baik bagi pembangunan suatu negara. Sama seperti negara lain, Indonesia juga memberikan jaminan kesehatan kepada warga negaranya. Seperti yang diamanatkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (3) yang berbunyi: "Negara bertangung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Bunyi pasal tersebut menunjukkan bahwasanya perlu ada usaha untuk memberikan hak kesehatan dan pelayanannya.
KEMBALI KE ARTIKEL