Penggunaan energi meningkat pesat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk. Dalam memenuhi kebutuhan pasokan listrik di Indonesia masih didominasi oleh penggunaan energi fosil khususnya minyak dan batu bara. Namun seiring berjalannya waktu ketersediaan energi fosil semakin menipis dan untuk mengantisipasi diperlukan alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Salah satu pilihan terbaik adalah pemanfaatan energi baru terbarukan. Penggunaan EBT tidak hanya sebagai upaya mengurangi pemakaian energi fosil melainkan juga untuk mewujudkan energi bersih. Pemanfaatan energi dalam teori yang tertera di pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945, menyatakan bahwa negara diberikan mandat untuk menguasai seluruh sumber daya energi. Dalam jurnal berjudul Implementasi Kebijakan Energi Baru dan Energi Terbarukan Dalam Rangka Ketahanan Energi Nasional menjelaskan bahwa, Energi yang dimiliki negara harus dipergunakan secara baik dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu diperlukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan energi baru dan energi terbarukan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional. Hasil dari penelitian yang didapat dari proses studi literatur menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan bahwa, implementasi kebijakan energi baru dan energi terbarukan dalam rangka ketahanan energy nasional telah berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat dilihat dari dari peran pemerintah untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL