Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi

29 Desember 2022   16:55 Diperbarui: 29 Desember 2022   16:58 123 1
Korupsi  harus  dipandang sebagai  kejahatan  luar  biasa  (extra  ordinary crime) karena itu memerlukan   upaya   luar   biasa   pula   untuk memberantasnya.  Upaya  pemberantasan  korupsi yang  terdiri  dari  dua  bagian besar, yaitu penindakan, dan pencegahan, upaya penindakan dan pencegahan tidak akan  pernah  berhasil  optimal  jika  hanya  dilakukan  oleh  pemerintah  saja  tanpa melibatkan peran serta  masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menghukum dan memberikan ceramah atau seminar anti korupsi. Agar tidak terjadi tumbuh silih bergantinya korupsi di Indonesia, maka perlu dicari hingga ke akar masalahnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun