Arbitrase adalah salah satu mekanisme alternative penyelesaian sengketa yang merupakan bentuk tindakan hukun yang diakui oleh undang-undang di mana satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya, ketidak sepakatannya dengan salah satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih (arbiter-arbiter majlis) ahli yang professional, yang akan bertindak sebagai hakim atau peradilan swasta yang akan menerapkan cara hukum perdamaian yang telah disepakati.
KEMBALI KE ARTIKEL