Islam melarang beberapa hal yang membawa dampak negatif bagi umatnya, salah satu substansinya adalah larangan meminum minuman yang memabukkan atau
khamr. Istilah
khamr berasal dari kata
khamara yang berarti "menutupi" atau "menyembunyikan", arti tersebut juga bisa dimaknai sebagai suatu dampak yang dapat menutupi pemikiran seseorang. Minuman keras kerap kali menjadi penyebab terjadinya suatu kejahatan karena perubahan sikap menjadi kehilangan tata krama, sopan santun, dan adab.
KEMBALI KE ARTIKEL